JAKARTA - Pemilik toko kue Clairmont resmi melaporkan food vlogger William Anderson alias Codeblu ke Direktorat Siber Bareskrim Polri. Influencer yang kerap mengulas makanan itu dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi tidak benar serta pemerasan. Pelaporan dilakukan oleh Kantor Hukum Dr. Ikhsan Abdullah & Co yang bertindak sebagai kuasa hukum PT Prima Hidup Lestari dengan produk kue Clairmont.
Laporan telah terdaftar dengan Nomor STTL/51/11/2026/BARESKRIM dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum. Perkara ini bermula dari unggahan video di media sosial yang memuat informasi tidak benar sehingga membentuk persepsi negatif terhadap Clairmont dan berdampak pada kerusakan reputasi serta gangguan terhadap aktivitas usaha.
“Kami laporkan yang bersangkutan inisial CB, nama aslinya WA, itu kami laporkan di Mabes Polri dengan Pasal 29 dan Pasal 35. Pasal 29 ini erat kaitannya dengan cyberbullying atau adanya mungkin di situ pemerasan yang dilakukan influencer ini,” kata pengacara Clairmont, Regan Jayawisastra, dalam konferensi pers di Park Tower, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
“Yang kedua adalah Pasal 35 karena ada manipulasi data. Contohnya, klien kami dituduhkan menyerahkan kue-kue yang sudah berjamur ke panti asuhan. Banyak sekali data dan informasi yang tidak sesuai dengan kebenarannya yang disebarkan oleh yang bersangkutan,” sambungnya.
Pemilik Clairmont, Susana Darmawan, mengaku perusahaannya mengalami kerugian akibat review William Codeblu hingga Rp5 miliar. Sebab, produk-produknya tidak laku dijual saat puncak penjualan.
“Kerugian kami itu tidak kecil ya, karena pada saat kami dicemar itu pas peak season, di mana kami sudah menyediakan ribuan stok, ratusan juta, miliaran inventory yang mana setelah peak season itu tidak terjual,” ucap Susana.
“Sekarang saya ingin hukum yang berbicara. Saya berharap tidak ada lagi pengusaha yang dicemar nama baiknya di sosmed. Kalau bisa saya yang terakhir,” sambungnya.