“Harapannya kantor atau perusahaan bisa mengikuti aturan ini dan memberikan kelonggaran bagi karyawannya untuk WFM. Yang dilihat bukan kehadiran fisik saja, tetapi hasil kerjanya,” pungkas Rafi.
Diketahui, kebijakan WFM ini sebelumnya disampaikan Menteri Pariwisata sebagai salah satu upaya untuk memperkuat pergerakan wisatawan domestik, khususnya pada momentum libur panjang akhir tahun. Dengan WFM, masyarakat memiliki waktu yang lebih fleksibel untuk bepergian tanpa harus mengambil cuti penuh.
Pemerintah berharap kebijakan WFM dapat menjadi salah satu solusi untuk menjaga pergerakan wisatawan tetap merata dan mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor pariwisata, selama periode libur panjang.
(Rafi pekerja yang lakukan WFM. Foto: Mei Sada Sirait/Okezone)
Menteri Pariwisata menjelaskan, kampanye ini juga sejalan dengan program “BINA Indonesia Great Sale 2025: Wisata Belanja di Indonesia” yang menawarkan beragam diskon menarik untuk meningkatkan minat wisata belanja masyarakat. Program yang berlangsung pada 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 ini melibatkan 80 ribu gerai, 800 merek, dan lebih dari 400 pusat perbelanjaan di 24 provinsi dengan penawaran diskon 20–80 persen.
Khusus bagi wisatawan mancanegara, disediakan pula fasilitas pengembalian pajak (tax refund) sebesar 11%. “Sinergi antara produktivitas kerja dan momentum belanja nasional ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi pariwisata dan perdagangan,” ujar Menpar Widiyanti.
(Rani Hardjanti)