Pihak berwajib pun akhirnya angkat bicara. Menurut kepolisian setempat, klaim bahwa perempuan itu telah tinggal di KLIA selama satu tahun tidak sepenuhnya benar.
Polisi menegaskan bahwa perempuan tersebut merupakan warga lokal, bukan orang asing seperti yang banyak dinarasikan di media sosial. Ia diamankan oleh pihak berwajib pada 18 Desember 2025 setelah insiden keributan yang terekam dalam video viral tersebut.
Setelah diperiksa, terungkap fakta bahwa perempuan itu juga memiliki kartu yang berkaitan dengan masalah kesehatan mental. Oleh karena itu, polisi mengambil langkah untuk mengantarkannya ke Hospital Kajang guna mendapatkan penanganan yang lebih tepat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Superintendent Albany Hamzah, Wakil Kepala Kepolisian Distrik KLIA. Namun hingga kini, belum diketahui secara pasti motif perempuan tersebut berada di bandara.
Pihak berwajib pun meminta publik untuk tidak berspekulasi dan mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai seluruh informasi yang dibagikan di media sosial tanpa verifikasi fakta.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)