Jhony menjelaskan, pihaknya meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada pekan depan atau akhir pekan ini, antara tanggal 23 atau 24 Oktober,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan bahwa Lisa dipanggil sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).
Dia menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Lisa dilakukan pada pekan lalu, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ridwan Kamil.
Sebagai informasi, selebgram Lisa Mariana sebelumnya mengaku memiliki anak hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Namun, hasil tes DNA yang dilakukan oleh Bareskrim Polri menunjukkan bahwa anak tersebut tidak memiliki kecocokan dengan DNA Ridwan Kamil. Namun, Lisa Mariana mengelak dan yakin 1.000% kalau anak tersebut adalah anak Ridwan Kamil.
(Rani Hardjanti)