3. Versi Psikolog
Dari kacamata psikologis, psikolog Meity Arianty, STP., M.Psi., mengatakan seiring perkembangan zaman, jika dilihat dari aspek sosial, sekarang sudah tidak ada lagi takaran tepat usia berapa seseorang menikah. Namun berbeda, jika acuan yang dipakai adalah merujuk pada agama dan peraturan negara. "Namun secara psikologis usia remaja bukan usia yang ideal untuk menikah," ucapnya.
4. Versi Peraturan Negara
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia untuk melangsungkan perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan wanita. Ketentuan ini merupakan perubahan dari UU sebelumnya yang menetapkan batas usia minimal 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.
(Rani Hardjanti)