Viral Pria Diludahi Emak-Emak yang Tak Terima Dilarang Rekam Film di Bioskop, Joko Anwar Respons Begini

Nurul Amanah, Jurnalis
Kamis 12 Desember 2024 15:22 WIB
Viral emak-emak ngamuk tak terima dilarang merekam di bioskop. (Foto: X/akbarry noor)
Share :

Joko Anwar pun mencantumkan aturan hukum yang berlaku yakni UU Hak Cipta Pasal 9 ayat (1) pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) serta UU ITE Pasal 32 ayat (1). Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Joko Anwar pun memuji keberanian Akbarry yang terus mengingatkan ibu-ibu tersebut meski harus melewati perdebatan panjang dan penuh emosi.

"Salut buat mas-masnya yang mengkonfrontasi ibu-ibunya. Mas-masnya kalau baca ini, DM aku yah. Kalau bersedia, aku undang gala premiere filmku tahun depan, Pengepungan di Bukit Duri. We'll be honored," tandasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya