Sandra Dewi Ngaku Pisah Harta dengan Harvey Moeis, Apa Manfaatnya dalam Pernikahan?

Syifa Fauziah, Jurnalis
Kamis 10 Oktober 2024 18:12 WIB
Sandra Dewi. (Foto: Instagram)
Share :

SANDRA Dewi menjadi saksi dalam persidangan suaminya Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam keterangannya, Sandra Dewi pun menyebut barang-barang yang disita adalah miliknya, bukan pemberian dari Harvey Moeis.

Pasalnya, pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur, keduanya melakukan perjanjian pemisahan harta antara Sandra Dewi dan Harvey sebelum melangsungkan pernikahan. Keputusan pisah harta itu dilakukan Harvey Moeis dan Sandra Dewi, semenjak kedua sama-sama memiliki penghasilan masing-masing.

Dengan demikian, harta yang dimiliki oleh Sandra Dewi tidak bisa disita oleh pengadilan, meskipun dia merupakan istri dari Harvey Moeis.

Melansir situs unair, perjanjian pisah harta atau prenuptial agreement kerap memang sudah umum dalam dunia pernikahan. Bagi pasangan yang akan atau telah menikah, perjanjian ini berperan penting untuk melindungi aset dari masalah hukum.

Prof Dr Agus Yudha Hernoko SH MH, Pakar Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), menyebut perjanjian pisah harta nantinya akan memisahkan antara harta yang diperoleh masing-masing pasangan, baik sebelum dan selama perkawinan. "Ini bertujuan agar tanggung jawab hukum hanya berimplikasi pada harta milik individu,” ujar Prof Yudha.

Meski begitu, pemisahan harta benda dalam perjanjian pisah harta nantinya tidak akan berdampak pada aset pasangan apabila terjerat kasus hukum. Menurutnya, sumber harta yang termasuk dalam perjanjian pisah meliputi harta yang diperoleh sebelum perkawinan, warisan, hadiah, hibah, dan selama perkawinan.

“Apabila terjadi tindak pidana, maka harta benda yang diperoleh suami dari hasil tindak pidana yang dapat disita. Harta benda yang diperoleh oleh istri secara sah, tidak dapat dilakukan penyitaan,” ujarnya.

 

Merujuk pada Undang-Undang KUHAP, Prof Yudha menuturkan bahwa penyitaan merupakan tindakan pengamanan barang bukti oleh penyidik. Sedangkan dalam perkara perdata, penyitaan dilakukan untuk menjaga harta tergugat agar tidak hilang selama sidang.

Dalam konteks penyitaan aset, menurut Prof Yudha, hanya harta pribadi yang dapat disita kecuali kasus sita revindikasi. Dalam hukum pidana, objek yang dapat disita harus sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) KUHAP.

Prof. Yudha menegaskan bahwa perjanjian perkawinan memiliki konsekuensi hukum yang signifikan terhadap status harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Dalam hukum pidana, ia juga mengungkapkan bahwa terdapat upaya hukum bagi pihak ketiga yang dirugikan untuk mengajukan keberatan.

“Harta yang diperoleh selama perkawinan adalah milik pribadi. Jika harta istri disita karena gugatan terhadap suami, istri dapat mengajukan derden verzet atau perlawanan pihak ketiga yang dirugikan terhadap putusan penyitaan aset untuk membatalkan sita tersebut,” terangnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya