BENARKAH menagih utang via instastory termasuk pencemaran nama baik? Pasalnya, beredar video seseorang yang menagih utangnya dengan menyebarkan pesan ke media sosial.
Salah satunya ada seorang wanita berinisial A menagih utang lewat Instagram ditujukan kepada yang berinisial B.Namun malah dipolisikan. Tentunya dengan kasus ini membuat orang bertanya cara menagih utang yang baik.
Lantas benarkah menagih utang via Instastory termasuk pencemaran nama baik? Adapun aturan pencemaran nama baik sudah diatur dalam KUHP dan UU ITE.
Salah satunya Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menerangkan sejumlah perbuatan yang dilarang, yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Secara umum, pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, sehingga jika dikaitkan dengan Pasal 1320, Pasal 1335, dan Pasal 1337 KUH Perdata, perjanjian memviralkan utang dapat dikatakan tidak memenuhi syarat sah perjanjian berupa “sebab yang halal”, sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum.
Dengan kata lain, langkah memviralkan orang yang berutang di media sosial sebaiknya tidak dilakukan, mengingat si pelaku berpotensi dipidana atas aduan dari si pengutang yang merasa nama baiknya tercemar.
Utang memang merupakan kewajiban yang harus dibayar. Sebaiknya, upayakan semaksimal mungkin agar si pengutang membayar utangnya, baik dengan mencicil atau memberikan jaminan guna memastikan pembayaran utang.