Mengutip Japan Today, peraturan mengenai konsumsi minuman beralkohol ini sudah berlaku di Shibuya pada sejak tahun 2019 pada saat perayaan malam Halloween dan malam Tahun Baru.
Namun saat ini, pihak berwenang daerah tersebut berencana untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada dewan lokal pada bulan Juni yang bermaksud untuk memperpanjang pembatalan menjadi setahun penuh.
Jika peraturan ini benar-benar diberlakukan, maka larangan akan berlaku mulai dari tanggal 1 Oktober 2024. Meski aturan ini berupa sebuah larangan, tetapi pembatasan ini tidak memberlakukan sanksi atau denda bagi para pelanggarnya.
Petugas polisi setempat hanya akan memberikan peringatan saat patroli kepada orang-orang, termasuk turis yang mereka dapati sedang meminum alkohol di jalan-jalan dan taman di area tersebut.
"Kami telah memperkuat patroli dan tindakan lain selama setahun terakhir, namun ketika orang-orang minum minuman keras, kami ingin mereka bersenang-senang di dalam bar," demikian pernyataan Wali Kota Shibuya, Hasebe Ken kepada NHK.
Kebijakan ini merupakan bentuk upaya pemerintah setempat untuk mengurangi dampak pariwisata yang berlebih dan juga jumlah wisatawan yang terus meningkat di Shibuya dan Tokyo.
(Rizka Diputra)