Beberapa produk tak memenuhi syarat itu mayoritasnya berupa day cream dan juga night cream hasil racikan klinik kecantikan. Adapun produk injeksi seperti PDRN-S By Bellavita dan eye shadow dari Xi Xiu.
Berikut data temuan pada intensifikasi pengawasan klinik kecantikan yang telah ditemukan BPOM di seluruh Indonesia:
Kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang
Jumlah Temuan: 5.937 pcs
Nilai keekonomian Rp332.401.000
Ditemukan pada 10 UPT
Skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan
Jumlah Temuan: 2.475 pcs
Nilai keekonomian Rp170.416.000
Ditemukan pada 21 UPT
Kosmetik tanpa izin edar
Jumlah Temuan: 37.998 pcs
Nilai keekonomian Rp1.727.178.000
Ditemukan pada 71 UPT
Produk injeksi kecantikan
Jumlah Temuan: 104 pcs
Nilai keekonomian Rp121.517.000
Ditemukan pada 11 UPT
Kosmetik kadaluarsa
Jumlah Temuan: 5.277 pcs
Nilai keekonomian Rp462.306.000
Ditemukan pada 36 UPT
Berdasarkan dari hasil temuan dari pengawasan BPOM tersebut, total nilai keekonomiannya mencapai Rp2,8 miliar. Hal ini menjadi peringatan bagi klinik-klinik kecantikan yang telah melanggar aturan yang ada.
(Martin Bagya Kertiyasa)