BPOM Temukan Day Cream dan Night Cream Berbahaya di 731 Klinik Kecantikan

Devi Pattricia, Jurnalis
Kamis 04 April 2024 10:24 WIB
Kosmetik Ilegal. (Foto: BPOM)
Share :

Beberapa produk tak memenuhi syarat itu mayoritasnya berupa day cream dan juga night cream hasil racikan klinik kecantikan. Adapun produk injeksi seperti PDRN-S By Bellavita dan eye shadow dari Xi Xiu.

Berikut data temuan pada intensifikasi pengawasan klinik kecantikan yang telah ditemukan BPOM di seluruh Indonesia:

Kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang

Jumlah Temuan: 5.937 pcs

Nilai keekonomian Rp332.401.000

Ditemukan pada 10 UPT

Skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan

Jumlah Temuan: 2.475 pcs

Nilai keekonomian Rp170.416.000

Ditemukan pada 21 UPT

Kosmetik tanpa izin edar

Jumlah Temuan: 37.998 pcs

Nilai keekonomian Rp1.727.178.000

Ditemukan pada 71 UPT

Produk injeksi kecantikan

Jumlah Temuan: 104 pcs

Nilai keekonomian Rp121.517.000

Ditemukan pada 11 UPT

Kosmetik kadaluarsa

Jumlah Temuan: 5.277 pcs

Nilai keekonomian Rp462.306.000

Ditemukan pada 36 UPT

Berdasarkan dari hasil temuan dari pengawasan BPOM tersebut, total nilai keekonomiannya mencapai Rp2,8 miliar. Hal ini menjadi peringatan bagi klinik-klinik kecantikan yang telah melanggar aturan yang ada.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya