TREN penggunaan kosmetik dan skincare menjadi semakin banyak digandrungi masyarakat Indonesia. Hal ini karena mayoritas penggunanya ingin memiliki kulit yang cantik dan glowing.
Melihat maraknya kehadiran klinik kecantikan di Indonesia, membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan pengawasan terhadap berbagai peredaran produk kosmetik yang ada.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kasuri menjelaskan bahwa istilah klinik kecantikan sebetulnya tidak ada di dunia medis.
Klinik kecantikan sebetulnya termasuk kedalam layanan klinik pratama. Hanya saja lebih difokuskan pada pelayanan yang berkaitan dengan estetika kulit wajah.
“Klinik kecantikan itu klinik pratama tapi melayani estetika, di situ bedanya. Sebenarnya gak ada klinik kecantikan, yang ada itu klinik pratama tapi dia memberikan layanan yang kaitannya dengan estetika,” katanya dalam Media Briefing BPOM di Aula Bhineka Tunggal Ika BPOM.
BPOM melakukan pengawasan pada klinik kecantikan secara serentak dengan menurunkan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di 731 klinik kecantikan. Hasil pengawasan tersebut telah mencatat ada 33% klinik kecantikan yang menjual produk tidak memenuhi syarat.
Ia pun membeberkan ada lima jenis pelanggaran kosmetik pada klinik kecantikan yang tak memenuhi ketentuan, seperti kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang, skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, kosmetik tanpa izin edar, produk injeksi kecantikan, dan kosmetik kadaluarsa.
“Kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 731 sarana klinik kecantikan, dari hasil itu ada 33% klinik kecantikan yang menjual atau menggunakan kosmetik yang tidak memenuhi syarat itu,” ujarnya.
Menurut Mohamad Kasuri, kebijakan BPOM yang memperbolehkan untuk meracik sendiri produk skincare ini seringkali disalah artikan. Sehingga banyak yang menyalahgunakan kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah untuk meracik skincare atau kosmetik yang tidak memenuhi syarat.