Hal ini diharapkan juga berlaku bagi YouTuber yang memperoleh pendapatan dari pengiklan luar negeri.
Adapun persyaratan mengajukan visa digital nomad Jepang yakni pemohon visa digital nomad Jepang harus memiliki pendapatan tahunan minimal 10 juta Yen atau setara Rp1miliar. Mereka juga harus memiliki asuransi kesehatan swasta.
Visa ini nantinya mengizinkan pekerja jarak jauh untuk tinggal di negara tersebut hingga enam bulan. Izin ini hanya dapat diperpanjang enam bulan setelah meninggalkan negara tersebut, yang berarti masa tinggal berturut-turut tidak dapat dilakukan.
(Foto: Instagram/@visit_tokyo_photos)
Anak-anak dan pasangan akan diperbolehkan menemani digital nomad selama mereka tinggal di Jepang, asalkan mereka juga terlindungi oleh asuransi kesehatan swasta.
Pemohon yang tidak memenuhi syarat tinggal, tidak akan diizinkan menyewa akomodasi jangka panjang. Visa yang diusulkan sangat terbuka untuk direspons publik Jepang sebelum resmi diterbitkan akhir Maret mendatang.
(Rizka Diputra)