Ia menambahkan, temuan pangan TIE impor tersebut banyak ditemukan pada wilayah seperti DKI Jakarta, serta di wilayah perbatasan negara seperti Tarakan (Kalimantan Utara), Batam, Pekanbaru, dan Sanggau (Kalimantan Barat).
Kondisi ini, jadi tanda bahwa masih banyak jalur-jalur perdagangan ilegal yang butuh pengawasan lintas sektor lebih intensif.
Menindaklanjuti temuan produk pangan lewat pengawasan fisik, BPOM juga melakukan beberapa upaya seperti mengedepankan upaya pembinaan kepada para pelaku usaha melalui pemberian bimbingan, dan fasilitasi kepada para pelaku usaha untuk mendaftarkan produk olahannya.
BPOM mengingatkan masyarakat semua untuk selalu menerapkan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin, Edar, dan Kedaluarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.
“Masyarakat agar lebih teliti memilih produk dengan membaca dan memahami informasi nilai gizi (ING) pada label pangan. Sehingga dapat memilih dan mengonsumsi pangan secara seimbang. Bisa juga cek di BPOM Mobile untuk memudahkan seperti mengecek legalitas suatu produk,” pungkas Rizka.
(Rizky Pradita Ananda)