Ngaku Bawa Bom, Bule Australia Terancam 10 Tahun Bui dan Denda Rp5,7 Miliar

Rahel Pebrini Panjaitan, Jurnalis
Sabtu 14 Oktober 2023 17:03 WIB
Pesawat Scoot (Foto: IG/@flyscoot)
Share :

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan denda hingga SGD500.000 setara Rp5,7 miliar dan hukuman penjara selama 10 tahun.

Berdasarkan Undang-Undang Konvensi Tokyo tahun 1971, jika kejahatan terjadi di pesawat yang dikendalikan Singapura ke luar negeri, pelaku dapat didakwa melakukan pelanggaran berdasarkan hukum Singapura.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya