Kemenpppa Sebut Pelaku Bullying Harus Tetap Mendapat Hak Pendidikan, Berik Hukuman Positif

Syifa Fauziah, Jurnalis
Jum'at 06 Oktober 2023 18:35 WIB
Ilustrasi pelaku dan korabn bullying. (Foto: Freepik)
Share :

KASUS bullying atau perundungan di masyarakat masih menjadi pembahasan yang menarik. Pasalnya, bullying dapat terjadi di mana dan kapan saja.

Seseorang yang melakukan tindakan bullying kepada orang lain tentu akan berdampak pada fisik dan psikis si korban. Mereka akan merasa terluka hingga trauma.

Namun, Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih mengatakan pelaku bullying harus tetap mendapatkan haknya dalam pendidikan.

“Jangan dikeluarkan dari sekolah. Beri kesempatan hak pendidikan bukan dihukum kaya residivis atau kriminalis, tetap mendapat perlindungan,” ujar Amurwani dalam media talk di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jumat (6/10/2023).

Amurwani menambahkan tentunya pelaku bullying harus diberi efek jera. Namun, beri hukuman yang positif. Jangan sampai memeberikan pengalaman hukuman yang tidak mengenakan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya