Mengenal Pati Nyawa, Hukuman Adat Dayak untuk Pembunuh Warganya

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Selasa 26 September 2023 20:29 WIB
Ilustrasi warga suku Dayak. (Foto: ANTARA)
Share :

Denda hukuman Pati Nyawa di poin 1 dan 2 termasuk biaya penguburan 30 gram emas (24 karat) dan biaya pengurus adat sebesar 15 gram emas (24 karat).

Harga emas pada denda hukuman adat Pati Nyawa bisa diungkan sesuai dengan harga atau nilai emas pada saat terjadinya peristiwa tersebut.

Denda hukuman tersebut berlaku sejka tanggal 1 bulan Mei 2005 silam.

 

Lebih lanjut lagi, dalam pelaksanaan hukuman Pati Nyawa terdapat pihak-pihak yang akan mengadili. Mereka adalah dewan adat di tingkat masing-masing, sedangkan ketua dusun, ketua RT atau RW, dan orang tua akan menjadi pemimpin sekaligus hakim.

Demikian penjelasan mengenai pati nyawa.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya