Mengenal Pati Nyawa, Hukuman Adat Dayak untuk Pembunuh Warganya

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Selasa 26 September 2023 20:29 WIB
Ilustrasi warga suku Dayak. (Foto: ANTARA)
Share :

PATI nyawa merupakan hukum adat suku Dayak yang sempat jadi pembahasan beberapa waktu lalu. Pemantiknya adalah keluarga mendiang Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage meminta pelaku penampakan korban juga diberikan hukuman adat pati nyawa. Apa itu?

Bripda Ignatius asal Melawi, Kalimantan Barat tewas ditembak, pada Minggu 23 Juli 2023. Putra Dayak itu jadi korban penembakan oleh seniornya di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Polisi menetapkan dua tersangka penembakan masing-masing berinisial Bripda IMS dan Bripka IG. Kedua anggota Densus 88 Antiteror itu diproses hukum oleh polisi.

 BACA JUGA:

Nah, selain dihukum penjara, pihak keluarga Bripda Ignatius juga meminta tersangka tetap harus menjalani hukum adat pati nyawa yang berlaku di lingkungan masyarakat Dayak.

Lantas, apa itu pati nyawa?

 

Warga Dayak

Merangkum dari laman Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, pati nyawa merupakan hukuman adat yang dijatuhkan kepada pelaku penghilangan nyawa dari masyarakat Dayak Kayaan Mendalam di Kampung Pala Pulau, Kecamatan Putussibau, Kalimantan Barat.

Hukuman yang dikenakan bagi pelaku biasanya berupa barang yang bernilai sangat tinggi. Tujuannya adalah untuk menggantikan raga atau badang orang yang telah dihilangkan baik sengaja maupun tidak disengaja.

 BACA JUGA:

Dikutip dari laman Jurnal IAIN Ponorogo tentang "Tradisi Hukum Adat Pati Nyawa", terdapat sejumlah ketentuan barang yang harus dibayarkan kepada keluarga korban.

Bagi pelaku yang dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang akan dijatuhi denda Pati Nyawa sebesar 307 gram emas (24 karat).

Bagi pelaku yang tidak sengaja menghilangkan nyawa seseorang akan dijatuhi denda Pati Nyawa sebesar 157 gram (24 karat).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya