Kebutuhan perkawinan yang ketiga merupakan kebutuhan immateri, kebutuhan perkawinan ini terkait dengan rasa yaman dan ketenangan anggota keluarga. Contohnya yakni rasa mencintai dan dicintai, kasih sayang, rasa aman dan tidak takut, tenang atau tidak khawatir, merasa terlindungi, diperhatikan, dijaga, dihormati, berharga, dipercaya, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, Riadul Afkar menegaskan, setiap pasangan calon pengantin yang hendak melangsungkan perkawinan sebaiknya memahami dan memberikan perhatian yang cukup kepada kedua kebutuhan keluarga ini.
Karena dengan bekal pengetahuan yang cukup tentang kebutuhan keluarga, potensi masalah yang mungkin timbul bisa dicarikan solusinya. Dan dalam memenuhi kebutuhan keluarga ini pasangan suami istri harus dapat bekerjasama, saling memahami dan saling mendukung satu dengan yang lainnya.
Sekian penjelasan mengenai siapa yang wajib memenuhi kebutuhan dalam perkawinan, intinya memenuhi kebutuhan dalam perkawinan adalah suami dan istri yang harus kompak dan bekerjasama, semoga artikel ini dapat menjadi pencerahan terkait perkawinan.
(Rizky Pradita Ananda)