Namun, sebagian membantah pernyataan tersebut. Jika didasarkan pada ilmu fiqih, melakukan hubungan intim di malam 1 Suro adalah mubah. Kecuali pada situasi tertentu seperti haid atau sedang berhaji, umroh, puasa dan lainnya.
"Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil. (Al-Majmu' Juz. 2, h. 241).
(RIN)
(Rani Hardjanti)