Kemenkes Sebut RUU Kesehatan Menambah Perlindungan Bagi Nakes

Pradita Ananda, Jurnalis
Senin 10 April 2023 13:32 WIB
Ilustrasi nakes, (Foto: Shutterstock)
Share :

Selain perlindungan hukum dimulai sejak masih menjadi peserta didik spesialis, RUU Kesehatan juga memuat soall pengaturan substansi hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan, jika mendapat perlakuan kekerasan baik kekerasan secara fisik atau pun verbal.

Kemenkes menegaskan, selain adanya usulan baru, hak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sebelumnya sudah tercantum dalam Undang Undang Kesehatan yang ada tetap tidak hilang.

Contohnya, terutama menyangkut soal perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar yang tertuang dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a; Perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu yang tertuang dalam pasal 296; serta mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat (4).

Diketahui lebih lanjut, di RUU Kesehatan tersebut justri diusulkan Kemenkes soal adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang sudah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, yang tertuang pada pasal 328.

“Kami usulkan untuk dihapus dalam DIM, karena merupakan substansi hukum pidana dan perdata” tutup dr. Syahril singkat

(Rizky Pradita Ananda)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya