TENAGA kesehatan (nakes) bukan hanya garda terdepan sistem layanan kesehatan untuk masyarakat, tapi juga instrumen penting agar pemerintah bisa mewujudkan transformasi kesehatan.
Kementerian Kesehatan RI menyebut, maka dari itu sudah sewajibnya nakes bisa bertugas melayani masyarakat dengan dilindungi secara hukum.
“Nakes adalah mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan. Sudah seharusnya memperoleh perlindungan hukum yang layak,” ujar Juru Bicara Kemenkes RI, dr. Syahril.
Perlindungan hukum ekstra untuk para nakes inilah, yang disebut Kemenkes jadi salah satu fungsi dari Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Daftar Isian Masalah (DIM) dalam RUU yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI pada 5 April lalu.
Dalam RUU Kesehatan tersebut, diusulkan tambahan poin penting lainnya, yakni adanya hak bagi peserta didik untuk dapat perlindungan hukum, yang tertuang dalam pasal Pasal 208E ayat (1) huruf a draft usulan pemerintah.
“Mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis, sudah berhak untuk memperoleh perlindungan hukum,” kata dr. Syahril, dikutip dari laman Sehat Negeriku Kemenkes RI, Senin (10/4/2023).