Apa Itu Paspor Simpatik? Berikut Pengertian dan Cara Membuatnya

Kiki Oktaliani, Jurnalis
Senin 23 Januari 2023 19:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Pinterest/untsikhairi)
Share :

Dengan tujuan mengetahui tata cara pembuatan paspor simpatik pada kantor imigrasi yang dituju sekaligus batas kuotanya. Namun, secara umum berikut adalah hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk membuat Paspor Simpatik;

1. Cek ketersediaan layanan Paspor Simpatik, pada Kantor Imigrasi tujuan.

2. Persiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran/buku nikah/ijazah. Ini untuk pengajuan paspor baru.

Sedangkan untuk penggantian paspor lama, hanya diperlukan KTP dan paspor lama.

3. Pemohon datang ke kantor imigrasi terdekat, dengan membawa persyaratan lengkap dokumen yang telah ditentukan.

4. Pengecekan pada kelengkapan persyaratan dokumen yang diminta.

5. Pembayaran paspor (paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350.000 dan paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000).

6. Setelah kelima langkah tersebut dilengkapi, tahapan selanjutnya adalah pengambilan foto pemohon dan sidik jari.

7. Tahap wawancara.

8. Dilakukan verifikasi dan adjudikasi berkas untuk memastikan tidak ada data ganda atau salah.

9. Jika seluruh data sudah benar dan tidak ada yang ganda, maka tahap pembuatan paspor selesai.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya