Apa Itu Paspor Simpatik? Berikut Pengertian dan Cara Membuatnya

Kiki Oktaliani, Jurnalis
Senin 23 Januari 2023 19:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Pinterest/untsikhairi)
Share :

PASPOR merupakan dokumen resmi dari negara setempat, yang memuat identitas pemegangnya, dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Pembuatan paspor biasanya dilakukan selama hari kerja, mulai dari Senin sampai Jumat. Tetapi kini, bagi Anda yang tak sempat mengurus paspor di hari tersebut, tak perlu khawatir karena ada fasilitas paspor simpatik.

Namun, sebelum jauh membahas bagaimana cara membuatnya mari kita kenali terlebih dahulu, apa itu paspor simpatik?

Dikutip Okezone dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, paspor simpatik merupakan fasilitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui Kantor Imigrasi yang ada diseluruh Indonesia untuk masyarakat, agar bisa mengurus paspor di akhir pekan, yaitu pada hari Sabtu dan Minggu.

BACA JUGA: Ini Persyaratan Paspor Baru jika Ingin Berlibur ke Eropa

Tak perlu gunakan aplikasi M-Paspor

Layanan paspor simpatik cukup mudah dan tidak memerlukan aplikasi M-Paspor. Pemohon hanya perlu datang ke Kantor Imigrasi terdekat, sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

Namun, harus tetap diingat bahwa pelaksanaan layanan Paspor Simpatik, juga menggunakan kuota dan berbeda tiap kantor imigrasi.

Informasi lain yang harus diketahui masyarakat adalah, proses pembuatan Paspor Simpatik hanya berlaku selama 7-25 Januari 2023 saja.

Cara membuat

Tata cara pembuatan Paspor Simpatik berbeda, dan disesuaikan dengan masing-masing kantor imigrasi. Sehingga, disarankan agar para pemohon mengecek terlebih dahulu informasi pada kantor imigrasi yang dituju.

Dengan tujuan mengetahui tata cara pembuatan paspor simpatik pada kantor imigrasi yang dituju sekaligus batas kuotanya. Namun, secara umum berikut adalah hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk membuat Paspor Simpatik;

1. Cek ketersediaan layanan Paspor Simpatik, pada Kantor Imigrasi tujuan.

2. Persiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran/buku nikah/ijazah. Ini untuk pengajuan paspor baru.

Sedangkan untuk penggantian paspor lama, hanya diperlukan KTP dan paspor lama.

3. Pemohon datang ke kantor imigrasi terdekat, dengan membawa persyaratan lengkap dokumen yang telah ditentukan.

4. Pengecekan pada kelengkapan persyaratan dokumen yang diminta.

5. Pembayaran paspor (paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350.000 dan paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000).

6. Setelah kelima langkah tersebut dilengkapi, tahapan selanjutnya adalah pengambilan foto pemohon dan sidik jari.

7. Tahap wawancara.

8. Dilakukan verifikasi dan adjudikasi berkas untuk memastikan tidak ada data ganda atau salah.

9. Jika seluruh data sudah benar dan tidak ada yang ganda, maka tahap pembuatan paspor selesai.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya