Jika setelah kontrol lanjutan dokter menilai pasien butuh istirahat lanjutan, maka dokter punya kewenangan untuk mengeluarkan surat sakit yang diperpanjang demi pemulihan total pasien.
"Jadi, silahkan kontrol kembali jika waktu istirahatnya habis. Ini untuk memastikan kesehatan pasien benar-benar sudah pulih atau memerlukan istirahat lanjutan," kata dr Beni.
"Jika memang diperlukan, karena kesehatan pasien belum pulih total, dokter boleh memperpanjang waktu istirahat si pasien agar dia betul-betul beristirahat untuk pemulihan," terangnya.
Dengan kata lain, ungkap dr Beni, surat sakit harus dibuat karena berkaitan dengan kondisi sakit pasien dan ditujukan untuk upaya penyembuhan. Ini yang harus diketahui oleh masyarakat.
(Dyah Ratna Meta Novia)