“Mudah-mudahan, dengan adanya perluasan dan penambahan kuota beasiswa ini bisa memenuhi kekurangan tenaga kesehatan sekaligus memperkuat layanan kesehatan di seluruh pelosok tanah air,” jelasnya.
Program beasiswa ini bisa diikuti oleh calon penerima bantuan pendidikan yang telah mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan di laman https://bandikdok.kemkes.go.id, dengan persyaratan sebagai berikut yakni;
• Membuat surat pernyataan calon peserta Program Bantuan Pendidikan dan Fellowship,
• Punya STR
Peserta aktif BPJS Kesehatan
• Tidak sedang proses pindah penugasan atau mutasi.
Terkait pembiayaan, program ini akan dialokasikan oleh DIPA Ditjen Tenaga Kesehatan dan diberikan setelah penerima ditetapkan sebagai penerima beasiswa sejak Januari 2023.
Berdasarkan keterangan Dirjen Arianti, begitu penerima beasiswa telah selesai menempuh pendidikan Bandikdok dan fellowship, selanjutnya para penerima beasiswa akan ditempatkan di fasilitas pelayanan kesehatan pengusul.