Seluruh Obat Sirup Masih Dilarang, Ini Kata Kemenkes Tegas!

Novie Fauziah, Jurnalis
Kamis 10 November 2022 06:00 WIB
Jubir Kemenkes. (foto: Tangkap layar)
Share :

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, bahwa produk-produk obat sirup yang telah dicabut izin edarnya menggunakan propilen glikol, yang mengindikasi adanya cemaran dalam proses pembuatannya.

"Serangkaian pemeriksaan intensif telah dilaksanakan dalam rangka penelusuran distributor-distributor dari pemasok pelarut propilen glikol yang sampai ke industri farmasi yang melakukan produksi sirup obat yang tidak memenuhi persyaratan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, BPOM telah mencabut izin edar dari 69 jenis obat sirup yang diproduksi tiga perusahaan: PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. BPOM RI menjelaskan bahwa obat-obatan sirup yang dicabut izin edarnya teruji mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

(Vivin Lizetha)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya