"Kami lanjutkan ke proses hukum. Karena didapati konsentrasi tercemar dalam produknya sangat-sangat tinggi. Dan bahan baku. Bukan hanya produk, tapi bahan bakunya sangat-sangat tinggi," jelasnya
Dalam kesempatan yang sama, Penny juga melaporkan ada 69 merek obat sirup yang terbukti menambahkan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin. Dari 69 merek obat tersebut, 23 di antaranya terbukti aman. Artinya, kadar penggunaan pelarutnya, setelah dianalisis, masih di bawah ambang batas.
"Ambang batas penggunaan pelarut itu 0,1%. Kalau masih di bawah itu, sesuai standar internasional dan pandangan para ekspertis, obat masih dinilai aman," tambahnya. Namun BPOM memilih untuk tidak menyebutkan nama-nama obat yang memakai 4 jenis pelarut sebagai bahan baku obat cair.
(Vivin Lizetha)