Etilen Glikol Diduga Sengaja Dimasukan dalam Obat Sirup, BPOM Pilih Pidanakan Produsen Obat!

Kevi Laras, Jurnalis
Jum'at 28 Oktober 2022 10:56 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

ISU terkait kandungan berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirup masih menjadi sorotan publik. Sebab berujung pada dua farmasi yang dipidina, akibat temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang kedua bahan itu dalam konsentrasi tinggi.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan ada unsur kesengajaan, menggunakan EG dan DEG yang dilakukan farmasi dalam memproduksi obat sirup. Dimana dampak dari penggunaan etilen ini, picu kasus gagal ginjal akut misterius yang menewaskan 159 anak di Indonesia.

 

"Artinya itu bukan lagi pelarut PEG dan PG, bisa jadi itu sudah EG dan DEG itu sebagai pelarut. Itu yang menjadikan kecurigaan kita unsur kesengajaan sehingga masuk ke ranah pidana. Tapi itu ditelusuri lebih jauh lagi nanti ada laporan khusus,” jelas Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta pada Kamis (27/10/2022)

Kendatinya, Penny menegaskan kasus ini mendorong pihaknya membentuk satuan petugas (Satgas) untuk menindaklanjuti. Kecurigaannya tersebut untuk EG dan DEG, bukan karena cemaran bahan pelarut PG/PEG tapi karena EG dan DEG digunakan sebagai bahan baku dalam obat sirup.

Dimana dalam temuan BPOM, penggunaan bahan EG dan DEG sangat tinggi. Maka ada kecurigaan terhadap produsen obat, menggunakan bahan baku, tidak sesuai dengan pedoman cara pembuatan obat yang baik (CPOB).

"Kami lanjutkan ke proses hukum. Karena didapati konsentrasi tercemar dalam produknya sangat-sangat tinggi. Dan bahan baku. Bukan hanya produk, tapi bahan bakunya sangat-sangat tinggi," jelasnya

Dalam kesempatan yang sama, Penny juga melaporkan ada 69 merek obat sirup yang terbukti menambahkan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin. Dari 69 merek obat tersebut, 23 di antaranya terbukti aman. Artinya, kadar penggunaan pelarutnya, setelah dianalisis, masih di bawah ambang batas.

"Ambang batas penggunaan pelarut itu 0,1%. Kalau masih di bawah itu, sesuai standar internasional dan pandangan para ekspertis, obat masih dinilai aman," tambahnya. Namun BPOM memilih untuk tidak menyebutkan nama-nama obat yang memakai 4 jenis pelarut sebagai bahan baku obat cair.

(Vivin Lizetha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya