Untuk sementara ini, 102 merek obat cair yang diduga mengandung EG, DEG, dan EGBE, menurut Menkes, bakal disetop sementara penggunaannya ke masyarakat. Dengan kata lain, dokter dan apoteker tidak diperkenankan untuk sementara waktu meresepkan obat-obat tersebut.
"Kebenaran apakah ada kandungan EG, DEG, atau EGBE dalam 102 obat cair tersebut akan kami umumkan secara berkala kepada publik," tambah Menkes Budi.
Terkait dengan nama-nama 102 merek obat cair yang diduga mengandung cemaran berbahaya, pihak Kementerian Kesehatan masih belum secara resmi membuka datanya. MNC Portal masih menunggu data resmi disampaikan.
(Martin Bagya Kertiyasa)