IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan edaran pelarangan peresepan obat sirup untuk anak. Ini dilakukan terkait kasus gangguan ginjal akut pada anak yang terus merebak.
"Tenaga Kesehatan menghentikan sementara peresepan obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol sesuai hasil investigasi Kemenkes dan BPOM," ungkap Ketua IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) dalam surat edaran IDAI, Rabu (19/10/2022).
dr. Piprim juga menambahkan bagi anak yang memerlukan obat sirup, misalnya obat anti epilepsi, atau lainnya, yang tidak dapat diganti sediaan lain harap konsultasi dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak.
Untuk mengobati anak yang sakit, IDAI menyarankan tenaga kesehatan dapat meresepkan obat pengganti yang tidak terdapat dalam daftar dugaan obat terkontaminasi atau dengan jenis sediaan lain seperti obat yang dimasukkan ke dalam anus. Atau dapat mengganti dengan obat puyer dalam bentuk tunggal.
Namun, peresepan obat puyer tunggal hanya boleh dilakukan oleh dokter dengan memperhatikan dosis berdasarkan berat badan.