Singkat cerita, pada 2018 PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949.
Dari itu, PMI memiliki tujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan pandangan politik.
Berdasarkan data per Februari 2019, PMI telah berdiri di 34 provinsi, 474 kabupaten/kota, 3.406 kecamatan, dan mempunyai hampir 1,5 juta sukarelawan yang siap melakukan pelayanan. Kira-kira, begitu lah sejarah singkat dari Palang Merah Indonesia.
BACA JUGA:Indonesia Sudah Lewati Gelombang Varian BA.4 dan BA.5? Ini Jawaban Kemenkes
BACA JUGA: Cegah Gangguan Tiroid pada Anak Sejak Dini, Kemenkes Tambah 7 Laboratorium
(Rizky Pradita Ananda)