Ia menyebutkan suatu aturan tidak lagi memberatkan pelaku perjalanan dalam negeri, terutama bagi mereka yang suka berpergian, karena di Indonesia telah memasuki masa endemi Covid-19.
Berdasarkan data Bandara Internasional Kualanamu saat ini melayani 15.000 hingga 17.000 penumpang dengan pergerakan pesawat 120 sampai 130 kali frekuensi pada rute domestik maupun internasional setiap hari.
"Suatu aturan itu meringankan beban rakyat. Jangan lagi dibebani dengan aturan-aturan memberatkan penumpang untuk melakukan penerbangan," kata dia.
(Rizka Diputra)