Penumpang Pesawat Sangat Terbebani Aturan Wajib Booster, Bagaimana Negara Tetangga?

Antara, Jurnalis
Sabtu 03 September 2022 00:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

KOMITE Operator Penerbangan (AOC) Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara menyebut, calon penumpang pesawat merasa sangat terbebani oleh aturan wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster.

"Dengan adanya peraturan baru itu, tentu masyarakat terbebani. Sebaiknya tidak ada PCR lagi, paling tidak cuma Antigen bagi penumpang yang mau berangkat," kata Ketua AOC Kualanamu, Rahmat Iskandar, mengutip Antara.

Akibat ketentuan baru wajib booster itu, lanjut dia, dikhawatirkan berdampak terhadap menurunnya load factor (tingkat keterisian) penumpang pada setiap penerbangan datang dan tiba di Kualanamu.

Untuk diketahui sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, mewajibkan setiap Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) usia 18 tahun ke atas untuk vaksin booster yang efektif berlaku pada Senin, 29 Agustus 2022.

"Kalau aturan baru ini dibanding peraturan di negara tetangga, sebetulnya tidak vaksinasi booster pun bisa berangkat. Tapi harus PCR dulu bagi penumpang yang telah vaksinasi dua kali," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya