IMIGRASI Denpasar, Bali mendeportasi seorang wanita warga negara Belanda berinisial VM (68) karena melanggar batas waktu izin tinggal (overstay) 461 hari.
Warga negara Belanda tersebut dideportasi setelah hampir dua pekan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali.
"VM diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 21.00 Wita menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan Amsterdam," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu dalam keterangannya, melansir Antara.
Menurut Anggiat, tindakan Imigrasi mendeportasi warga negara Belanda tersebut sesuai ketentuan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang menyebutkan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal.
Menurut keterangan Kakanwil Kemenhumkam Bali, VM telah tinggal di Indonesia tepatnya di Pulau Lombok selama delapan tahun tiga bulan terhitung sejak tanggal 22 April 2014.
Adapun tujuan VM datang ke Indonesia, kata Anggiat untuk melakukan investasi dan membangun sebuah bisnis yang bergerak di bidang makanan dan restoran yakni sebuah bungalow di daerah Lombok Tengah.
Anggiat menceritakan VM pertama kali masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan Sosial dan tinggal selama enam bulan, selanjutnya ia mengajukan kembali mengurus Visa Investor karena sudah mulai membuat bisnis bungalow.
Selama masa itu, VM merupakan salah satu WNA yang mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas Investor yang berlaku sampai dengan 23 Oktober 2020. Sejak berakhirnya izin tinggal terbatas tersebut, VM tidak lagi melakukan perpanjangan izin tinggal keimigrasian sampai pada saat yang bersangkutan ditangkap oleh petugas Imigrasi.
"Yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal karena menurut pengakuannya, ia telah mengajukan permohonan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dengan meminta bantuan teman WNI-nya pada tahun 2018 silam, namun hingga kini tidak kunjung selesai," kata Anggiat Napitupulu.