Ia menyampaikan, SCL keluar dari wilayah Indonesia pada hari Rabu (15/6) menggunakan pesawat dengan nomor penerbangan JQ82 tujuan Darwin, Australia.
Terkait dengan perintah Imigrasi itu, Kakanwil Kemenkumham Bali menyampaikan pejabat Imigrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dapat membatalkan izin tinggal WNA.
"Jika izin tinggal dibatalkan, orang asing yang dimaksud harus diperintahkan meninggalkan wilayah Indonesia. Dalam hal ini, sanksi terhadap orang asing (yang diberikan Imigrasi Denpasar, red.) sejalan dengan yang dimaksud dalam undang-undang," kata Anggiat.
Kasus WNA berkelakuan tidak patut di sejumlah tempat suci di Bali kerap terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Tidak hanya Samuel Lockton, seorang WNA asal Rusia berinisial AF pada bulan lalu juga sempat viral karena dia berpose tanpa busana di pohon yang masih berada di kompleks pura.
Terkait dengan kejadian semacam itu, Tedy berharap ke depan ada edukasi terhadap warga negara asing yang datang ke Bali.
Edukasi itu di antaranya menyangkut informasi mengenai tempat-tempat suci masyarakat Bali yang perlu dihormati oleh para wisatawan.