Ia menyebutkan, para penjual itu boleh-boleh saja menjual nasi uduk dengan menu dendeng babi asal tidak menerakan nama Aceh. Karena Aceh merupakan daerah yang penduduknya mayoritas Muslim serta menerapkan syariat Islam.
Apalagi, semua kuliner yang berasal dari Aceh merupakan produk Halal yang bisa disantap oleh kalangan luas.
"Kita berharap tidak ada lagi para penjual yang menyajikan menu non-halal, namun menerakan embel-embel nama Aceh," sebutnya.
Diketahui, baru-baru ini media sosial diramaikan dengan munculnya nasi uduk Aceh dengan menu dendeng babi. Awalnya, seorang pengguna Facebook Muhammad Raji Firdana membagikan pengalamannya ketika ingin bersantap nasi gurih.
Ia menemukan warung bernama Nasi Uduk Aceh 77 yang rupanya menjual lauk berbahan dasar daging babi. Lokasinya ada di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara.
Awalnya ia tak merasa curiga, sebab dengan label nama 'Aceh' ia yakin bahwa makanannya halal. Kecurigaan mulai timbul ketika ia melihat penampilan dendeng yang ditawarkan.
"Tapi pas ngeliat dendengnya punya warna yang unik dan beda dengan dendeng yang biasa kita lihat di Aceh. Kita tanya awalnya gak dijawab, malah pelanggan di situ yang jawab," lanjutnya.
Ternyata benar saja, dendeng yang dijual di sana merupakan non halal karena berbahan dasar babi. Selain dendeng babi juga ada sate babi. Mengetahui itu, ia dan keluarganya langsung mengurungkan niat untuk makan di sana.
(Salman Mardira)