"Untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai Pasal 36 UU Praktik Kedokteran, dokter atau dokter gigi harus memiliki surat tanda registrasi (STR), mempunyai tempat praktik, dan memiliki rekomendasi dari organisasi profesi IDI atau PDGI," ungkapnya.
BACA JUGA : PDSI Dukung 'Cuci Otak' Dokter Terawan dan Vaksin Nusantara
Perlu Anda tahu, menurut pernyataan Ketua Umum PDSI dr Jajang Edi Priyanto, semua anggota PDSI dipastikan tidak bernaung di bawah organisasi profesi IDI.
"Kami, anggota PDSI, tidak ada yang di bawah organisasi profesi IDI. Jadi, semua dokter yang mau bergabung di PDSI, harus keluar dari IDI terlebih dulu baru bisa bergabung ke organisasi profesi PDSI," ungkap dr Jajang usai mendeklarasikan PDSI di Hotel Borobudur Jakarta, kemarin (27/4/2022).
(Helmi Ade Saputra)