WARGA Negara Indonesia yang belum 14 hari tinggal di Singapura wajib menjalani tes usap dengan metode RT-PCR dengan hasil negatif jika ingin melakukan perjalanan laut ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, Muhamad Darwin menjelaskan, kebijakan itu berdasarkan adendum Surat Edaran Nomor 17/2022 Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang diteken pada 19 April 2022.
Darwin pun merasakan sendiri harus melakukan tes PCR di Singapura sebagai syarat untuk kembali ke Kepri.
"Baru-baru ini saya melakukan kunjungan kerja ke Singapura. Saya berangkat pagi hari, dan ingin pulang ke Kepri sore harinya, namun terpaksa menginap semalam karena menunggu hasil tes PCR yang paling cepat diketahui enam jam setelah tes usap," ucap Darwin.
Menurut dia, kebijakan tersebut diberlakukan untuk membatasi WNI ke Singapura. Namun khusus untuk kepentingan warga Kepri, kebijakan itu perlu ditinjau kembali.
(Kawasan wisata Lagoi, Bintan, Foto: ANTARA)
"Pertama, hubungan emosional dan hubungan perekonomian antara warga Singapura dan warga Kepri yang sejak dahulu terjalin. Kemudian juga warga Kepri kebanyakan ke Singapura paling sehari, tidak menginap," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua, mengatakan, kebijakan tersebut memberatkan WNI maupun warga asing lainnya yang berkunjung sementara waktu ke Singapura. Kebijakan yang dilaksanakan berdasarkan adendum Surat Edaran Nomor 17/2022 Ketua Satgas Penanganan Covid-19 itu justru menguntungkan Singapura.
Sementara bagi WNI maupun warga lainnya selain warga Singapura yang sudah 14 hari berada di negara yang bertetangga dengan Kepri itu, cukup menunjukkan surat tes antigen dengan hasil negatif Covid-19.
Rudy, yang juga mantan pengusaha perhotelan di Tanjungpinang, menyarankan agar kebijakan tersebut ditinjau kembali lantaran memberatkan ribuan orang Indonesia yang berada di Singapura. WNI, khususnya warga Kepri, jarang sekali berkunjung ke Singapura lebih dari sepekan.