BACA JUGA : IDI Berhentikan dr Terawan dari Keanggotaan, Ada 3 Poin Penting di Sidang MKEK
BACA JUGA : Perjalanan Kasus Dokter Terawan hingga Dipecat IDI
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Hal tersebut, dibenarkan oleh Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa perihal pemecatan dokter Terawan tersebut.
"Keputusannya memang begitu," ujarnya dilansir Sindonews, Minggu (27/3/2022)
(Helmi Ade Saputra)