MANTAN Menteri Kesehatan RI, Prof Dr. dr Terawan Agus Putranto baru saja diberhentikan dari keanggotan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jumat (25/3/2022). Hal ini merupakan hasil dari sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI. Lantas, apa itu sebenarnya MKEK IDI?
Melansir dari website resminya, MKEK IDI salah satu badan otonom Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang dibentuk secara khusus di tingkat Pusat, Wilayah dan Cabang.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa tugas MKEK melalui divisi kemahkamahan bertugas memeriksa, menyidangkan, dan membuat putusan setiap konflik etikolegal yang berpotensi sengketa medik di antara perangkat dan jajaran IDI.
Juga menyelesaikan masalah di antara perangkat dan jajaran IDI dan setiap perselisihan antara dokter yang belum atau tidak ditangani oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Sehubungan dengan pemecatan Terawan, ada tiga poin keputusan MKEK IDI yang dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).