PERKUMPULAN Dokter Seluruh Indonesia atau PDSI mendeklarasikan diri sebagai organisasi profesi kedokteran yang baru di Indonesia. PDSI bernaung pada SK Kemenkumham RI No. AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.
Lahirnya organisasi profesi besutan mantan staf khusus Dokter Terawan Agus Putranto ini mendapat perhatian khusus dari Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Ari Fahrial Syam. Menurutnya, pendirian PDSI sah-sah saja dilakukan, tapi izin praktik mereka ilegal.
"Ya, hak mereka untuk membentuk perkumpulan dokter seluruh Indonesia," tegas Prof Ari saat dihubungi MNC Portal, Kamis (28/4/2022).
"Tapi, kalau mereka memutuskan keluar dari IDI, artinya rekomendasi IDI batal dan mereka kalau praktik menjadi praktik ilegal," tambahnya.
BACA JUGA : Siap Jadi Kapal Baru, PDSI Mau Tampung Dokter Terawan Usai Dipecat IDI
Prof Ari dapat mengatakan praktik kedokteran PDSI ilegal bukan tanpa alasan. Menurutnya, sejauh ini Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI hanya menerima rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sesuai UU Praktik Kedokteran (Pradok).