Sejalan dengan hal tersebut, KemenPPPA telah diberikan amanat untuk menjalankan lima arahan prioritas oleh Presiden Jokowi, salah satunya mencegah perkawinan anak. KemenPPPA juga telah menjalankan program-program prioritas, sejalan dengan arahan Presiden yang tercantum dalam Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan tujuan meningkatkan sumber daya manusia berkualitas, dan berdaya saing yang di antaranya memiliki target mengurangi perkawinan anak dari 10,44 persen di 2021 menjadi 8,74 persen pada 2024.
Komitmen ini juga diikuti dengan diterbitkannya Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) 2020 yang dicanangkan Pemerintah, pada Februari 2020 yang bertujuan untuk mengurangi perkawinan anak dari 10,44 persen tahun 2021 menjadi 6,9 persen, pada 2030 untuk perempuan usia 20-24 yang menikah sebelum usia 18 tahun.
BACA JUGA:Takut Anak Hamil Duluan, Pernikahan Dini Marak di Blitar
“Telah banyak upaya dilakukan dalam menghentikan praktik perkawinan anak, salah satunya adalah lahirnya kebijakan perundang-undangan yang sangat progresif yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada tanggal 16 Oktober 2019,” pungkasnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)