Begini Jurus Bali 'Menangkal' COVID-19 saat Libur Nataru 2022

Antara, Jurnalis
Selasa 21 Desember 2021 16:00 WIB
Wisata Bedugul Bali (Instagram @liburanbali)
Share :

Selain itu, terus melaksanakan 3T (testing, tracing dan treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

"Agar kemudian melakukan koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) kabupaten/kota dan pemangku kepentingan Iainnya untuk peningkatan upaya pencegahan dan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan," ucap Koster.

Gubernur Bali juga meminta supaya dilaksanakan pengetatan, pengawasan protokol kesehatan dan memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik, seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan, mal/pusat perbelanjaan, restoran/rumah makan, tempat wisata, tempat ibadah dan fasilitas publik lainnya.

Terakhir, para pemangku kepentingan di pintu masuk Bali (bandara dan pelabuhan penyeberangan), dan Terminal Tipe A agar melaksanakan ketentuan dan syarat pelaku perjalanan pada periode Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 dan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 beserta Addendumnya, dengan mengaktifkan posko terpadu.

"Perayaan Tahun Baru 2022, sedapat mungkin dilakukan bersama keluarga di tempat masing-masing, mencegah/menghindari kerumunan dan menghindari perjalanan jarak jauh," kata Koster.

Pihaknya juga melarang kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan dan kegiatan perayaan Tahun Baru lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

 

Selanjutnya jam operasional mal/pusat perbelanjaan dan rumah makan/restoran mulai pukul 09.00 - 22.00 Wita dengan pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total mal/pusat perbelanjaan serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, jumlah pengunjung di tempat wisata dibatasi tidak boleh lebih dari 75 persen dari kapasitas total, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kolaborasi pengawasan

Untuk mengendalikan kasus COVID-19 di Bali yang sudah melandai, penjagaan di pintu-pintu masuk juga menjadi salah satu "jurus" yang diambil agar masyarakat setempat bisa aman dari serangan COVID-19.

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali bersinergi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Timur akan melakukan pengawasan bersama di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, dan Ketapang, Banyuwangi, dalam masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan dengan pengawasan bersama itu bukan untuk membatasi masyarakat yang ingin keluar masuk Pulau Bali dan Jawa, tetapi untuk melakukan skrining, apakah mereka itu sudah mengikuti ketentuan sesuai yang tertuang dalam Inmendagri No 66 dan 67 Tahun 2021.

Pihaknya juga melakukan "penebalan" personel bersama dengan jajaran dinas perhubungan, TNI, Polri dan ASDP Gilimanuk.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya