Terkait persyaratan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui jalur darat dan laut, di antaranya harus sudah mendapatkan dua kali suntikan vaksin COVID-19 dan mengantongi hasil negatif rapid test antigen.
"Dinas Kesehatan juga sudah menyiapkan sarana vaksinasi COVID-19 gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Ketapang. Selain itu telah tersedia sejumlah gerai untuk melakukan pemeriksaan rapid test antigen," kata birokrat yang juga Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Bali itu.
Dengan sejumlah pengawasan yang dilakukan satpol PP bersinergi dengan para pemangku kepentingan terkait, diharapkan wisatawan yang masuk Bali yang melalui jalur darat dan laut bisa dimonitor dengan baik, sesuai protokol kesehatan.
Guna menghindari kerumunan, Satpol PP Provinsi Bali telah mengingatkan para pelaku usaha klub malam di daerah setempat agar tidak mendatangkan artis dalam menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Demikian pula pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas dan waktu operasional atau buka maksimal hingga pukul 01.00 Wita. Pesta kembang api juga tidak diizinkan digelar di restoran, bar dan klub malam.
Tari Kecak Bali
Untuk menyamakan persepsi aturan menyambut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 agar tidak sampai menimbulkan klaster baru COVID-19, Satpol PP Bali telah mengumpulkan 34 pengusaha klub malam dan restoran-bar di Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar.
Pihaknya juga mengingatkan para pelaku usaha wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan menyiapkan satgas COVID-19 internal yang dapat memantau pengunjung ketika dengan sengaja mengabaikan protokol kesehatan dan tidak menjaga jarak.
"Kami bersama satpol PP di tiga kabupaten/kota sudah sepakat untuk memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar sejumlah ketentuan itu," kata Rai Dharmadi.
Untuk pelanggaran kategori ringan, sanksinya berupa jeda operasional, sedangkan kalau pelanggaran berat berupa penutupan sementara hingga permanen.
"Semua pihak harus berkomitmen dan memiliki kewajiban untuk menjaga Bali agar selalu aman dari COVID-19 dan nyaman sebagai daerah tujuan wisata," ucapnya.
Di sisi lain, untuk melindungi warga Bali agar terhindar dari COVID-19, pemerintah setempat juga tetap menggencarkan vaksinasi COVID-19.
Untuk mencapai kekebalan komunitas, Pemerintah Provinsi Bali menargetkan vaksinasi COVID-19 dapat menyasar 3.405.130 orang.
Hingga 19 Desember 2021, cakupan vaksinasi COVID-19 untuk suntik dosis pertama sudah 101,93 persen (3.471.012 orang) dan suntikan dosis kedua sudah 90,40 persen (3.078.305 orang).