MENJELANG pergantian tahun 2022 masyarakat Bali setidaknya bisa bernapas lega karena kasus COVID-19 sudah melandai dan tambahan kasus harian juga di angka satu digit.
Seperti halnya pada Minggu 19 Desember 2021 dilaporkan tambahan kasus harian COVID-19 sebanyak tiga orang dan jumlah kasus aktif atau pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 87 orang.
Tambahan kasus harian maupun kasus aktif COVID-19 di Pulau Dewata menjelang akhir tahun ini sudah menurun drastis dibandingkan dengan kondisi Bali pada periode Juli-Agustus 2021.
Baca juga: Mengenal Sejarah Tari Kecak Bali yang Mendunia dan Filosofi di Baliknya
Saat itu, tambahan kasus baru COVID-19 tiap harinya rata-rata di angka 1.000 orang dan bahkan dalam sehari sempat mendekati 2.000 orang, sedangkan jumlah kasus aktif di atas 12.000 dan kasus kematian per hari sempat menyentuh di atas 70 orang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika berkunjung ke Bali pada Agustus lalu sempat memberikan target sepekan kepada pemerintah agar mampu menurunkan angka kasus COVID-19.
Menparekraf Sandiaga Uno di Bali (Twitter @sandiuno)
"Kalau di tempat lain bisa, kok di sini nggak bisa? Berarti teman-teman di Bali ini tidak mengurus kepercayaan orang luar untuk datang kemari," ujar Luhut.
Saat itu, Luhut meminta Gubernur Bali, Wagub Bali, bupati/wali kota, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, para rektor dan segenap pihak untuk bekerja sama dan kompak dalam menekan penyebaran kasus COVID-19.
Berbagai upaya yang dilakukan Bali, untuk sementara ini telah berbuah manis dan kasus COVID-19 bisa dikendalikan. Sembilan kabupaten/kota di provinsi itu juga sudah berstatus zona kuning atau risiko rendah penyebaran COVID-19.
Baca juga: Dear Traveler, Catat Syarat Berpergian ke Bali Selama Libur Nataru
Demikian pula ekonomi Bali mulai menggeliat seiring dengan peningkatan kunjungan wisatawan domestik ke Pulau Dewata yang telah menyentuh angka 13.000 per hari.
Hotel-hotel yang sebelumnya sangat merindukan kehadiran wisatawan, kini di sana-sini sudah berpenghuni. Demikian pula sejumlah objek wisata dan pusat perbelanjaan sudah terlihat dipadati pengunjung.
Meskipun kasus COVID-19 di Pulau Dewata sudah melandai, Gubernur Bali Wayan Koster mengingatkan aktivitas serta mobilitas masyarakat pada periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, tetap berpotensi meningkatkan penyebaran penularan COVID-19 di wilayah setempat.
Oleh karena itu, dipandang perlu melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 melalui pembatasan aktivitas masyarakat selama periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Gubernur Bali sudah mengeluarkan Surat Edaran No 20 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Provinsi Bali.
Dalam SE tersebut disebutkan selama periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 agar mengoptimalkan fungsi satuan tugas penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa dan desa adat, mulai 20 Desember 2021.
Kemudian menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 6M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan mentaati aturan.