2. Koordinasi rutin dengan Ditjen Bea dan Cukai dan Bareskrim Polri dalam pengawasan pemasukan bahan kosmetika mengandung bahan dilarang seperti merkuri.
3. Pemeriksaan bersama sarana produksi dan distribusi serta penangkalan dan pencegahan terpadu dengan Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri.
4. Penindakan dan penyidikan bersama dengan Kementerian Perdagangan, Ditjen Bea dan Cukai, dan Bareskrim Polri.
Selain itu Badan POM juga akan melakukan pengawasan post market terhadap kosmetika, baik yang diedarkan secara langsung di sarana distribusi maupun secara daring. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh untuk mengawal kosmetika agar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu.
(Helmi Ade Saputra)