PENJUALAN kosmetik bermerkuri masih sering terjadi di Indonesia. Tentunya produk tersebut sangat berbahaya bagi kulit manusia, terutama pada lapisan kulit wajah yang rentan dan sensitif. Sebagaimana diketahui merkuri adalah unsur kimia dengan symbol Hg dan berwarna putih (fase cair) atau abu-abu (fase padat) yang banyak ditemukan di kerak bumi.
Merangkum dari laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), @bpom_ri, Selasa (11/9/2021), merkuri merupakan racun yang tahan urai, dan dapat terakumulasi dalam tubuh. Selain itu merkuri juga dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti kerusakan orang tubuh dan kanker.
Badan POM sendiri telah menerbitkan Peraturan Badan POM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Cemaran dalam Kosmetika dan Peraturan Badan POM Nomor 23 Tahun 2019 tentang persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Oleh sebab itu penambahan merkuri pada produk kosmetika dilarang, tapi saat ini masih ditemukan kosmetika mengandung merkuri di pasaran.
Baca Juga : Deretan Produk Kecantikan Termahal, dari Pasta Gigi Rp1,4 Juta hingga Parfum Rp35 Juta