Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan POM, Dra. Rita Endang mengatakan, Badan POM saat ini masih terus melakukan review standar dan peraturan bersama dengan pakar air, pakar polimer plastik, dan pakar keamanan pangan dan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk standar kemasan dan label AMDK.
Baca juga: Ternyata Label Kalori dalam Makanan Kemasan Tak Akurat hingga 20%
Menurut Rita Endang, Badan POM juga sedang menyusun policy brief pengkajian risiko BPA dalam AMDK yang meliputi, batas migrasi BPA pada Kemasan Galon Polikarbonat tetap 0,6 bpj.
“BPOM dalam menetapkan kebijakan dan regulasi mengedepankan perlindungan kesehatan masyarakat, dinamika regulasi negara lain dan mempertimbangkan Regulatory Impact Assesment (RIA) seperti kesiapan industri pangan serta dampak ekonomi,” terang Rita Endang.
(Dyah Ratna Meta Novia)