"Peningkatan tajam ini membuat AMR masuk ke dalam 10 ancaman kesehatan global paling berbahaya di dunia dan perlu ditangani dengan baik," kata Prof Agus, dalam virtual media briefing, Jumat (5/11/2021).
Dalam menangani kejadian AMR, prinsip pendekatan One Health, yakni koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi perlu dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan terkait (intersektoral). Pemerintah Indonesia sendiri sudah menetapkan kebijakan berupa Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di rumah sakit-rumah sakit.
Kebijakan tersebut disusun melalui Permenkes No.8 Tahun 2015 dan juga terdapat beberapa peraturan penggunaan antibiotik di luar rumah sakit. Selanjutnya, tidak hanya peran pemerintah yang diperlukan dalam penanganan AMR.
"Sama seperti pandemi Covid-19, program-program pemerintah akan berhasil jika didukung juga oleh masyarakat. Kontribusi masyarakat dalam pencegahan dan penanganan AMR diperlukan dalam menggunakan antibiotik secara bijak, rasional berdasarkan resep dokter, dan tuntas sesuai petunjuk dokter sehingga angka kesembuhan meningkat dan mencegah kejadian resistansi," tuntasnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)