KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) dikabarkan meminta para nakes dari sejumlah rumah sakit dan puskesmas untuk mengembalikan uang insentif. Ternyata, uang insentif tersebut merupakan kelebihan bayar insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) pada 2021.
Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, dr. Trisa Wahyuni Putri menjelaskan bahwa pengembalian ini hanya ditunjukkan kepada Nakes yang menerima double transfer dari Kemenkes. Artinya mendapatkan double pembayaran dan di bulan yang sama. Ini terjadi setelah Kemenkes melakukan satu evaluasi.
“Jadi kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada tenaga kesehatan yang menerima double transfer dari transfer yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini berlaku tidak pada semua tenaga kesehatan. Tapi memang hanya untuk yang menerima double transfer tersebut,” terang dr. Trisa, dalam jumpa pers secara daring, Sabtu (23/10/2021).
Alhasil, dia mengimbau para nakes tidak perlu khawatir sebab insentif akan tetap diproses dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada saat ini. Saat ini regulasi yang berlaku adalah KMK 2439 tahun 2021. Klarifikasi ini dibuat agar tidak ada perbedaan pendapat untuk yang double transfer pada bulan yang sama.